Tunjangan Serdos
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Dosen?
Tunjangan sertifikasi dosen disebut juga dengan istilah tunjangan profesi. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Tunjangan ini baru akan diterima dosen jika sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos). Dosen yang lulus serdos akan menerima sertifikat pendidik. Sehingga memenuhi syarat mendasar untuk menerima tunjangan satu ini.
Selain syarat tersebut, masih ada lagi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Kemudian, tunjangan sertifikasi dosen akan terus diterima dosen setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, pada Pasal 57 Ayat (2) menjelaskan beberapa poin persyaratan agar tunjangan sertifikasi diterima dosen. Berikut penjelasannya:
Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat yang pertama, dosen sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini hanya bisa didapatkan dosen jika sudah lulus serdos. Jadi, jika belum ikut serdos dan dinyatakan lulus maka belum menerima tunjangan profesi. Bagi dosen yang belum serdos, maka bisa fokus dulu memenuhi syarat serdos tersebut.
Berstatus Dosen Tetap
Sesuai kebijakan terbaru, serdos sendiri nantinya hanya bisa diikuti dosen dengan status kepegawaian dosen tetap. Maka, para dosen yang masih berstatus tidak tetap bisa fokus menjadi dosen tetap agar bisa ikut serdos.
Memenuhi Ketentuan BKD (Beban Kerja Dosen)
Sesuai ketentuan, per semester dosen wajib memenuhi BKD 12 SKS per semester. Jika memangku jabatan struktural tertentu maka ada dispensasi menjadi 3 SKS per semester. Jika BKD ini tidak dipenuhi sesuai ketentuan, maka salah satu sanksinya adalah penundaan pencairan tunjangan profesi. Maka selalu mengusahakan memenuhi BKD dan melaporkannya tepat waktu.
Memenuhi Ketentuan IKD (Indikator Kinerja Dosen)
IKD ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional dosen. Masing-masing jenjang memiliki indikator yang berbeda. IKD diatur standar minimumnya oleh Kemdiktisaintek, yakni melalui penerbitan Kemdikbudristek No. 500/M/2024.
Kemudian, perguruan tinggi melakukan pengembangan IKD sesuai kebijakan internal. Para dosen wajib memahami dan memenuhi ketentuan IKD yang ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi. Sehingga menjadi bagian dari pemenuhan syarat menerima tunjangan profesi.
Aktif dan Tidak Diberhentikan
Berstatus aktif sebagai dosen dan tidak diberhentikan oleh perguruan tinggi. Artinya, dosen memiliki status aktif di PDDikti maupun SISTER. Kemudian aktif menjalankan tri dharma sesuai ketentuan.
Aktif dan Belum Memasuki Usia Pensiun
Dosen berstatus aktif dan belum memasuki masa purna tugas atau belum pensiun.
Sebagai catatan tambahan, syarat pencairan tunjangan profesi yang dijelaskan di atas didasarkan pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Besaran tunjangan sertifikasi antara dosen ASN dengan dosen non-ASN sedikit berbeda. Hal ini diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (4). Pada Ayat (4) menjelaskan nominal tunjangan sertifikasi dosen jika status dosen non-ASN. Yakni satu kali gaji pokok dosen PNS yang juga diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Bagi dosen non-ASN, diatur juga penyetaraan pangkat dan golongan ruang dengan dosen ASN di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Lampiran. Sehingga bisa diketahui, dosen non-ASN dengan jabfung jenjang apa masuk ke dalam golongan dan pangkat berapa. Hal ini akan memudahkan pemahaman berapa besaran tunjangan profesi yang didapatkan.
Sesuai ketentuan dalam Permentiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tunjangan sertifikasi bisa dihentikan sementara (ditunda pencairannya), dihentikan sepenuhnya, sampai dibatalkan pemerintah. Masing-masing memiliki sebab tersendiri dan tidak bisa asal ditetapkan kementerian maupun perguruan tinggi yang menaungi dosen. Berikut penjelasan rincinya:
Sebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Sementara
Pertama, tentu saja karena dosen tidak memenuhi seluruh syarat menerima tunjangan profesi. Yakni sudah dijelaskan di atas, dimana total ada 6 poin syarat yang harus dipenuhi oleh dosen.
Kedua, jika dosen memangku jabatan di instansi pemerintah di luar perguruan tinggi. Sehingga dosen tidak lagi aktif menjalankan tri dharma selama memangku jabatan tersebut.
Tunjangan sertifikasi akan kembali diterima oleh dosen tersebut setelah masa jabatan selesai. Kemudian kembali bertugas dan mengabdi di perguruan tinggi. Itupun dengan syarat memenuhi ketentuan lain agar tunjangan sertifikasi cair.
Sebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Sepenuhnya
Sesuai Pasal 64 Ayat (3) Permentiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tunjangan profesi dihentikan sepenuhnya karena 3 sebab.
Pertama, dosen tersebut meninggal dunia.
Kedua, dosen mengundurkan diri atau resign dari profesi dosen.
Ketiga, dosen tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi. Syarat tersebut sesuai penjelasan sebelumnya.
Jadi bagi para dosen yang memutuskan untuk resign, maka meskipun sertifikat pendidik tidak ditarik. Sudah tidak lagi berstatus dosen tetap, dosen aktif, dan tidak lagi menjalankan tri dharma. Sehingga tunjangan ini tidak lagi didapatkan.
Hal ini juga berlaku untuk dosen yang meninggal dunia. Sekaligus berlaku untuk tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan. Jadi, dua jenis tunjangan selain tunjangan sertifikasi dosen juga bisa dihentikan total oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab Tunjangan Sertifikasi Dibatalkan
Pasal 65 Ayat (1) dijelaskan ada 2 hal yang menyebabkan
Pertama, dosen tersebut tidak memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan profesi.
Kedua, dosen tersebut terbukti memalsukan dokumen untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi. Jadi, akan ada beberapa dokumen perlu dilampirkan untuk proses pengurusan pencairan. Jika dokumen tersebut palsu dan disengaja. Maka sebagai sanksi, dosen batal menerima tunjangan sertifikasi.
Lalu, jika tunjangan sertifikasi dibatalkan akan lari kemana dana atau anggarannya? Sesuai ketentuan, dana untuk tunjangan sertifikasi dosen yang resmi dibatalkan akan dikembalikan ke kas negara. Sehingga akan kembali masuk ke dalam APBN yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Memahami kebijakan berkaitan dengan tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya sangat penting. Sehingga dosen bisa mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menerima tunjangan-tunjangan tersebut, termasuk juga tunjangan sertifikasi. Kepatuhan ini akan memastikan dosen menerima haknya. Jika tidak, maka sebab jelas sesuai ketentuan.