NUPTK
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
NUPTK Gantikan NIDN
Apa Itu NUPTK?
Dikutip dari Pusat Data Statistik Kemdikbud, NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS. Nomor tersebut terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. Fungsi nomor tersebut adalah sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Selain nomor identitas, nomor tersebut juga berfungsi sebagai standardisasi mutu atau kualitas tenaga pendidik.
Perbedaan NUPTK dan NIDN
Sebagaimana diketahui sebelumnya, NUPTK umumnya diperuntukan bagi tenaga kependidikan dan guru, sementara NIDN dikhususkan bagi dosen. Selain itu, kedua nomor tersebut tidak dapat digunakan secara bersamaan. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada kemungkinan terjadinya individu yang memiliki dua jabatan sebagai guru dan dosen sekaligus, atau istilahnya “nyambi”. Lalu, kedua nomor tersebut sebelumnya diedarkan oleh kementrian yang berbeda, tepatnya sebelum terjadi peleburan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi satu lembaga (Kemendikbudristek).
Kenapa Terjadi Perubahan NIDN menjadi NUPTK?
Hal tersebut sering dengan permenristekdikti baru, mengenai penetapan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai pengganti NIDN, NIDK, NUP, dan NITK. Beberapa alasan terjadinya perubahan tersebut di antaranya:
Efisiensi dan efektivitas administrasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudahan proses registrasi dan pendataan.
Integrasi sistem yang terpusat untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan.
Memudahkan institusi melalui integrasi data.
Hal yang Harus Dipersiapkan Dosen mengenai Perubahan NIDN menjadi NUPTK
Melalui perubahan yang dilakukan, tentunya dosen harus dapat beradaptasi secepat dan seefektif mungkin. Berikut ini beberapa hal yang harus disiapkan oleh dosen terkait peraturan baru tersebut, yaitu:
Memperbarui data di SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi): Sebagai pangkalan data bagi dosen, maka dosen perlu memperbarui data terbaru pada situs tersebut.
Melengkapi data yang bersangkutan: Beberapa data yang bersangkutan tersebut adalah informasi mengenai ikatan kerja, status kepegawaian, dan dokumen bukti.
Memverifikasi NIK: Hal tersebut penting karena NIK menjadi identitas utama warga negara.
Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghadapi perubahan tersebut adalah:
Mengikuti sosialisasi yang diadakan: Umumnya, universitas akan mengadakan sosialisasi atau penyuluhan terkait peraturan baru tersebut. Sebaiknya dosen menghadirinya agar tidak tertinggal informasi.
Membaca dan memahami surat edaran: Informasi tersebut juga tentunya disebarkan melalui surat edaran. Ada baiknya dosen memahaminya dengan baik.
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan: Dokumen seperti bukti dan NIK sebaiknya disiapkan untuk memudahkan registrasi.
Menghubungi BSDM: Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menanyakannya pada bagian yang bersangkutan seperti BSDM.
Berikut tadi adalah penjelasan mengenai perubahan NIDN menjadi NUPTK sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Dosen diharapkan dapat segera menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Semoga informasi tersebut dapat membantu, Terima kasih.
A. Persyaratan Umum NIDN Baru
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi:
PNS Non Dosen (PNS Pemkot/ Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/ Lembaga Negara selain PNS Dosen)
Guru tetap/ tidak tetap,
Pegawai BUMN,
Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
Konsultan, Pengacara, Notaris, Apoteker
Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. Persyaratan Dokumen Ajuan
1. NIDN Baru
a. NON PNS
KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001.
Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
b. PNS Dosen
Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
c. Dosen Asing
SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
Photocopy Pasport dan Visa
Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. Perubahan NUPN ke NIDN
Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001.
Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
4. Perubahan Data Dosen (PDD)
a. Data Pokok
Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh :
Penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2
Perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah
Perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya
b. Pindah Homebase Intra PT (intern)
Dosen NON PNS dan PNS PTN: SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
Dosen PNS DPK: SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
c. Pindah Homebase Antar PT (extern)
SK Lolos Butuh dari PT Lama
SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001
Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
Petunjuk Teknisnya : PT Asal membuat draft usulan perpindahan dosen ybs dengan mengupload surat lolos serta dokumen pendukung (Di perubahan Homebase External dengan memilih ” CARI UNIVERSITAS TUJUAN, upload SK Lolos Butuh dan Rekomendasi Kopertis Asal), dan PT asal mengusulkan.
Usulan akan tampil pada draft PT Tujuan dan harus dilengkapi dengan surat penetapan dosen ybs serta dokumen pendukung (Rekomendasi Kopertis, SK Lolos Butuh, SK Dosen Tetap, Surat Pernyataan Dosen Tetap), lalu PT tujuan mengusulkan.
5. Klaim Dosen
SK Dosen Tetap
Ijasah Lengkap
KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)