Sertifikasi Dosen
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui (Pasal 1 angka 14 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi-UU 14/2012).:
Pendidikan, Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (Pasal 1 angka 12 UU 14/2012).
Penelitian, kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 1 angka 10 UU 14/2012).
Pengabdian kepada Masyarakat, adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 angka 11 UU 14/2012).
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 angka 4 UU 14/2012).
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Pasal 3 UU 14/2012).
Prinsip-prinsip Profesional Guru & Dosen (Pasal 7 (1) UU Guru & Dosen No. 14 Thn 2005)
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya
Mematuhi kode etik profesi
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
Memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerjanya
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya
Memperoleh perlindungan hukum dalam tugas profesionalnya
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.
Pengembangan Kurikulum OBE, Dr. Laili Etika Rahmawati, M.Pd.
Model-Model Pembelajaran Inovatif, Prof. Dr. Endang Fauziati, M.Hum.
Dasar-Dasar Komunikasi dan Keterampilan Dasar Mengajar, Prof. Dr. Anam Sutopo, M.Hum.
Isu-isu Strategis Pendidikan dan Pembelajaran Abad ke-21.pdf
Agama dan Budaya sebagai Dasar Pembentukan Karakter dan Etika Profesi Pendidik.pdf
Konsep Dasar Rekonstruksi Kurikulum Berbasis Capaian Pembelajaran.pdf
Perumusan Profil Lulusan dan CPL, serta Pembentukan Bahan Kajian dan Mata Kuliah.pdf
Pengembangan RPS terintegrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.pptx
Pengembangan Bahan Ajar dan Lembar Kerja Mahasiswa (LKM).pdf
Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran, serta Pengembangan Instrumen Penilaian.pptx