Kompilasi Definisi
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah Al Maqbulah yang berasaskan Islam. (Pasal 1 Angka 1 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang selanjutnya disebut Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan, sekaligus sebagai pendiri, pemilik, dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah. (Pasal 1 Angka 2 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Muhammadiyah dalam satu provinsi yang memimpin Muhammadiyah serta menjalankan kebijakan Pimpinan Pusat di wilayahnya. (Pasal 1 Angka 3 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan Pusat yang membantu menjalankan tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengembangan Muhammadiyah. (Pasal 1 Angka 4 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang selanjutnya disingkat PTM adalah amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi. (Pasal 1 Angka 5 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Universitas adalah PTM yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan pendidikan profesi. (Pasal 1 Angka 6 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang selanjutnya disingkat AIK adalah ajaran Islam sebagaimana dipahami oleh Muhammadiyah. (Pasal 1 Angka 11 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Badan Pembina Harian yang selanjutnya disingkat BPH adalah badan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas memberi pembinaan, arah, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pemimpin PTM. (Pasal 1 Angka 13 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pegawai Tetap PTM adalah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja penuh waktu, diangkat oleh BPH, atau Dosen aparatur sipil negara yang dipekerjakan di PTM. (Pasal 1 Angka 21 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pegawai dengan Perjanjian Kerja PTM adalah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat oleh BPH berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis untuk waktu tertentu. (Pasal 1 Angka 22 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan AIK. (Pasal 1 Angka 23 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Dosen Tetap PTM adalah Dosen yang diangkat secara resmi, bekerja penuh waktu, dan melaksanakan catur dharma PTM. (Pasal 1 Angka 24 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PTM serta terdata di pangkalan data Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. (Pasal 1 Angka 25 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Visi PTM adalah menjadi pusat keunggulan (uswah hasanah/center of excellence within the region) di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta sebagai kekuatan penggerak (quwwah dafi'iyah/driving force) gerakan dakwah dan tajdid Muhammadiyah yang melintasi zaman untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar- benarnya. (Pasal 2 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
PTM memiliki misi untuk menyelenggarakan: (Pasal 3 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
a. pendidikan dan pengajaran;
b. penelitian dan publikasi;
c. pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat; dan
d. dakwah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
PTM bertujuan untuk: (Pasal 4 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
a. mengembangkan potensi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya;
b. mewujudkan kemampuan penciptaan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia; dan
c. membina keislaman dan kemuhammadiyahan yang mencerdaskan dan mencerahkan bagi seluruh sivitas akademika dan kehidupan yang lebih luas.
PTM dikelola berdasarkan asas: a. Islam berkemajuan; b. visioner; c. permusyawaratan; d. kemaslahatan; e. keadilan; f. transparansi; g. akuntabilitas; h. profesionalisme; i. amanah; dan j. kemandirian. (Pasal 5 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Muhammadiyah merupakan pendiri, pemilik dan penyelenggara PTM. (Pasal 8 ayat (1) Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Dalam Peraturan Perundang-undangan
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Pasal 1 angka 2 UU 14/2005)
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Pasal 1 angka 3 UU 14/2005)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (Pasal 1 angka 4 UU 14/2005)
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 7 UU 14/2005)
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 8 UU 14/2005)
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. (Pasal 1 angka 9 UU 14/2005)
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.(Pasal 1 angka 10 UU 14/2005)
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. (Pasal 1 angka 11 UU 14/2005)
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. (Pasal 1 angka 12 UU 14/2005)
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 15 UU 14/2005)
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional. (Pasal 1 angka 16 UU 14/2005)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (Pasal 1 angka 1 UU 12/2012)
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (Pasal 1 angka 2 UU 12/2012)
Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu. (Pasal 1 angka 3 UU 12/2012)
Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia. (Pasal 1 angka 4 UU 12/2012)
Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan. (Pasal 1 angka 5 UU 12/2012)
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 angka 6 UU 12/2012)
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. (Pasal 1 angka 7 UU 12/2012)
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. (Pasal 1 angka 8 UU 12/2012)
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Pasal 1 angka 9 UU 12/2012)
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (Pasal 1 angka 10 UU 12/2012)
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal 1 angka 11 UU 12/2012)
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (Pasal 1 angka 12 UU 12/2012)
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. (Pasal 1 angka 13 UU 12/2012)
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. (Pasal 1 angka 14 UU 12/2012)
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 angka 15 UU 12/2012)
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 angka 16 UU 12/2012)
Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (Pasal 1 angka 17 UU 12/2012)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (Pasal 1 angka 18 UU 12/2012)
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (Pasal 1 angka 1 Pemendiktisaintek 50/2024).
Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (Pasal 1 angka 2 Pemendiktisaintek 50/2024).
Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 angka 3 Pemendiktisaintek 50/2024).
Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh selama proses pendidikan. (Pasal 1 angka 4 Pemendiktisaintek 50/2024).
Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (Pasal 1 angka 5 Pemendiktisaintek 50/2024).
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional (Pasal 1 Angka 1 Pemendikti 61/2016)
Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. (Pasal 1 Angka 2 Pemendikti 61/2016)
Informasi Pendidikan Tinggi adalah Data Pendidikan Tinggi yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. (Pasal 1 Angka 3 Pemendikti 61/2016)
Entitas Data Pendidikan Tinggi adalah objek Data Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 Angka 4 Pemendikti 61/2016)
Data Pokok Pendidikan Tinggi adalah variabel minimal yang merepresentasikan sejumlah orang, unit organisasi atau objek sebagai syarat untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. (Pasal 1 Angka 5 Pemendikti 61/2016)
Data Referensi Pendidikan Tinggi adalah kisaran nilai dan/atau isian yang digunakan untuk menyusun data lain agar terdapat keseragaman makna atau interpretasi. (Pasal 1 Angka 6 Pemendikti 61/2016)
Data Transaksional Pendidikan Tinggi adalah representasi perubahan data mengenai orang, unit organisasi atau objek yang termasuk kategori Data Pokok Pendidikan Tinggi. (Pasal 1 Angka 7 Pemendikti 61/2016)
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah Al Maqbulah yang berasaskan Islam. (Pasal 1 Angka 1 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang selanjutnya disebut Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan, sekaligus sebagai pendiri, pemilik, dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah. (Pasal 1 Angka 2 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Muhammadiyah dalam satu provinsi yang memimpin Muhammadiyah serta menjalankan kebijakan Pimpinan Pusat di wilayahnya. (Pasal 1 Angka 3 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan Pusat yang membantu menjalankan tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengembangan Muhammadiyah. (Pasal 1 Angka 4 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang selanjutnya disingkat PTM adalah amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi. (Pasal 1 Angka 5 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Universitas adalah PTM yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan pendidikan profesi. (Pasal 1 Angka 6 Pedoman PPM 1/PED/I.0/B/2025)
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang selanjutnya disingkat AIK adalah ajaran Islam sebagaimana dipahami oleh Muhammadiyah.
Statuta Universitas/Sekolah Tinggi/Institut/Politeknik/Akademi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar yang digunakan dalam menyelenggarakan dan memajukan Universitas/Sekolah Tinggi/Institut/Politeknik/Akademi.
Badan Pembina Harian yang selanjutnya disingkat BPH adalah badan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas memberi pembinaan, arah, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pemimpin PTM.
Pegawai Tetap PTM adalah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja penuh waktu, diangkat oleh BPH, atau Dosen aparatur sipil negara yang dipekerjakan di PTM.
Pegawai dengan Perjanjian Kerja PTM adalah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diangkat oleh BPH berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis untuk waktu tertentu.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan AIK.
Dosen Tetap PTM adalah Dosen yang diangkat secara resmi, bekerja penuh waktu, dan melaksanakan catur dharma PTM.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PTM serta terdata di pangkalan data Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.