Rencana Pembelajaran Semester
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
Mengapa RPS Menjadi Kunci mutu pembelajaran dosen ?
Dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, RPS diposisikan sebagai:
Instrumen perencanaan pembelajaran
Kontrak akademik antara dosen dan mahasiswa
Alat kendali mutu pembelajaran
RPS yang baik mencerminkan profesionalisme dosen, bukan sekadar administrasi.
RPS: Bukan sekadar ADMIN, Tapi Kontrak Belajar
Paradigma Baru: Teaching-Oriented ke Outcome-Based Education (OBE)
Pengembangan RPS saat ini harus berbasis OBE, yang menekankan:
Fokus pada capaian pembelajaran mahasiswa
Bukan pada banyaknya materi yang disampaikan dosen
Keberhasilan pembelajaran diukur dari kompetensi yang dicapai
Kuncinya : “Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu apa?”
Prinsip Pengembangan RPS
Berbasis Capaian Pembelajaran
RPS diturunkan dari CPL Program Studi
CPL → CPMK → Sub-CPMK per pertemuan
Menggunakan kata kerja operasional yang terukur
Contoh: “Menganalisis”, “merancang”, “mengevaluasi”, bukan “memahami”
Student-Centered Learning (SCL). Permen 39/2025 menegaskan:
Mahasiswa sebagai subjek pembelajaran
Dosen berperan sebagai fasilitator
Metode yang dianjurkan:
Case Based Learning
Project Based Learning
Problem Based Learning
Diskusi, simulasi, praktikum
Keterpaduan (Constructive Alignment). Dalam RPS harus selaras:
Capaian pembelajaran
Materi pembelajaran
Metode pembelajaran
Penilaian
Jika CPMK “menganalisis”, maka penilaian tidak cukup pilihan ganda.
Kontekstual dan Relevan. Maka RPS yang baik:
Terhubung dengan isu nyata
Memanfaatkan hasil riset dosen
Relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat