Beban Kerja Dosen
By. Sekretaris Universitas
By. Sekretaris Universitas
UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH
UNGGUL ♦ SINERGI ♦ MADANI
Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan:
a. Bidang pendidikan
1) Melaksanakan perkuliaham/tutorial dan menguji, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/teknologi pengajaran.
2) Membimbing seminar mahasiswa setiap semester.
3) Membimbing kuliah kerja nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Program Lapangan Profesi (PLP), Magang, atau Kerja Praktik (KP).
4) Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian akhir.
5) Penguji pada ujian akhir setiap mahasiswa
6) Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik (setiap semester)
7) Mengembangkan program perkuliahan.
8) Mengembangkan bahan pengajaran
9) Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat perguruan tinggi.
10) Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan dan/atau setara (setiap semester):
11)Membimbing dosen yang lebih rendah jabatanya.
12)Melaksanakan kegiatan detasering, sabbatical leave. Dan pencangkokan dosen.
13) Melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
14) Kegiatan lain yang berfungsi pendidikan dan pengajaran yang diatur/diakui oleh pimpinan Saintekmu
b. Bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah
1) Menghasilkan satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi yang sesuai dengan bidangnya
2) Hasil Penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan
3) Pelaksanaan penelitian dan pembuatan karya seni atau tehnologi (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) yang tidak dipublikasikan
4) Menerjemahkan atau menyadur satu judul naskah buku ilmiah yang diterbitkan secara nasional ber ISBN
5) Mengedit/ menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional ber ISBN
6) Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI
7) Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI tetapi di presentasikan pada forum teragenda:
8) Membuat rancangan dan karya seni yang tidak terdaftar HaKI
Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
a) Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester.
b) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program.
c) Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
d) Melakukukan Suatu kegiatan memberi pelatihan/ penyuluhan/ penataran/ceramah kepada masyarakat (khutbah) yang setara dengan 50 jam kerja persemester yang terjadwal (disetujui pimpinan dan tercatat)
e) Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan,tiap karya
f) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jurnal pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna
g) Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun)
Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
a. Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada perguruan tinggi
b. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
c. Menjadi anggota organisasi Profesi pada tingkat internasional atau nasional secara priode
d. Mewakili perguran tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
e. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional sebagai ketua atau anggota/
f. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah pada Tingkat internasional/nasional/ regional /tingkat perguruan tinggi: (KET: Pertemuan ilmiah, seperti konferensi, seminar, diskusi ilmiah, simposium)
g. Mendapat penghargaan / tanda jasa Penghargaan/ tanda jasa Satya Lancana Karya Satya (KET: Satya lencana, Bintang Jasa, Peraih nominasi, Peraih juara)
h. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menjadi tim penilai jabatan Akademik Dosen
i. Pelaksanaan Tugas Penunjang Almamater
j. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan akademik dosen (tiap semester)
Dosen dengan jabatan Lektor dan Asisten ahli memiliki tugas tambahan menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks/publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Tugas tambahan untuk jabatan lektor kepala berdasarkan Permenristek dikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan dosen dan Tunjangan Kehormatan Dosen pada pasal 4 dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:
a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau
b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Profesor/ Guru Besar memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat sesuai Undang-undang 14 Tahun 2005.
Penjelasan Rubrik Beban Kerja Dosen (BKD)
Dosen sebagai pendidik profesional mempunyai kewajiban melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Kegiatan tridharma pergurunan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen meliputi: (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian, (3) pengabdian pada masyarakat, dan (4) penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara profesioanl dan terukur. Satuan ukuran beban kerja dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester di singkat SKS yang dijabarkan dalam rubrik penghitungan beban kerja dosen. Dengan adanya rubrik ini, diharapkan terwujudnya standarisasi, keseragaman, dan akuntabilitas dalam penghitungan beban kerja dosen.
Rubrik ini dibuat sebagai upaya untuk standarisasi dan akuntabilitas Beban Kerja Dosen di Saintekmu agar semua dosen dapat beraktivitas sesuai ilmu dan keahliannya. Untuk mendorong terciptanya profesionalisme dosen tersebut, maka dibedakan penghargaan antara kinerja dosen yang relevan berdasarkan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat dosen dengan ilmu keahlian dosen dan yang Kurang Relevan dengan ilmu keahlian dosen (KR). Kinerja dosen yang dinilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja “rekam jejak (track record)”. Oleh karena itu, bukti pendukung mempunyai masa berlaku. Namun demikian, pengertian ini tidak menghilangkan hak untuk dipakai pada kenaikan pangkat maupun jabatan fungsional dosen. Semua bukti pendukung harus ditunjukan pada asesor pada saat penilaian dan disimpan sesudah selesai penilaian. Bukti ini harus bisa ditunjukkan kembali bila diperlukan.
A. Informasi Umum
DASAR HUKUM
Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasonal Beban Kerja Dosen (BKD)
PENGERTIAN
BKD adalah laporan kinerja dosen yang mencakup komponen melaksanakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat, serta penunjang kegiatan tridharma, dan atau tugas tambahan dalam kurun waktu tertentu
PELAPORAN BKD
BKD WAJIB dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan.
Pelaporan BKD dilakukan melalui laman https://sister.kemdikbud.go.id
Ketentuan pelaporan BKD yakni paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks, serta memenuhi kewajiban khusus dosen dalam setiap kurun waktu tiga tahun
PERIODE PELAPORAN BKD
Semester GANJIL
Periode Kinerja = 1 September s.d. 31 Januari
Dasar Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan/atau Kehormatan Profesor bulan Juli-Desember
Semester GENAP
Periode Kinerja = 1 Februari s.d. 31 Agustus
Dasar Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan/atau Kehormatan Profesor bulan Januari - Juni
Ketentuan Pelaporan BKD
Peraturan Tentang Pembayaran Dan Pemberhentian Tunjangan Profesi Dosen
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor)
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 9 PP 41/2019)
Tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen dengan jenjang jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dan Guru Besar atau Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen. (Pasal 1 Permendiknas Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen)
Pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila (Pasal 7 ayat (1) Permendiknas 18/2008) :
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun 65 tahun;
c. perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar atau profesor telah berakhir; atau
d. mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen.
Pembayaran tunjangan profesi dapat dihentikan apabila dosen (Pasal 7 ayat (2) Permendiknas 18/2008) :
a. melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
b. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
c. melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS tingkat sedang dan/atau berat;
d. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan;
e. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
f. dibebaskan sementara dari jabatan akademik sebagai dosen karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas 3 (tiga) tahun; atau
g. beban kerja dosen kurang dari yang dipersyaratkan.
Pembayaran tunjangan profesi dapat dibatalkan apabila (Pasal 7 ayat (3) Permendiknas 18/2008) :
a. ditemukan bukti pemalsuan data dokumen dalam proses sertifikasi; atau
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal.
Permasalahan Umum Dan Solusi
Login Sister
Input portofolio kinerja
Penyusunan Laporan BKD
---------------------------------------------
Alamat Akses? https://sister.kemdikbud.go.id
Akun yang digunakan?
Username = Alamat email yang telah diregistrasikan
Password/Kata Sandi = Sesuai password yang diregistrasikan/sesuai dengan yang diberikan sister
Username Lupa? Silakan menghubungi Admin SISTER Saintekmu
Kata Sandi/Password Lupa?
Silakan melakukan pendaftaran/registrasi secara mandiri melalui laman
Belum Memiliki Akun SISTER?
Silakan melakukan pendaftaran/registrasi secara mandiri melalui laman
B. INPUT PORTOFOLIO KINERJA
Temuan:
Mayoritas dosen melakukan input kegiatan tridharma PT pada saat monev BKD dilakukan
Terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai kategori PO BKD 2021
Menginputkan kinerja yang sama secara berulang
Biodata belum update/sesuai (Pendidikan, Jabatan, Kepangkatan, Sertifikasi, dan Status Aktivasi)
Dimana melakukan input kegiatan Tridharma PT?
Kegiatan dharma Pendidikan diinput melalui menu Pelaks. Pendidikan, Pelaks. Penelitian, Pelaks. Pengabdian, dan Penunjang
Bagaimana cara mengimpor Publikasi karya dari SINTA?
Pada Publikasi Karya, selain melakukan penambahan data secara manual, Dosen juga dapat melakukan penarikan data dari SINTA
Klik "Tarik Data SINTA"
Pilih "Tanggal Periode Publikasi"
Pada daftar publikasi karya, silakan lengkapi informasi berikut:
a. Tindakan
b. Jenis Publikasi
c. Kategori
Jika data sudah lengkap, klik "Mulai Penarikan"
Penginputan kegiatan Tridharma PT di laman SISTER dapat dilakukan setiap waktu dan tidak memerlukan Validasi Admin
Pastikan telah dilakukan updating Biodata (Pendidikan Formal, Jabatan Fungsional, Kepangkatan, Sertifikasi, Tugas Tambahan, dan Status Aktivasi)
C. Penyusunan laporan BKD
Temuan:
Tidak melampirkan bukti kinerja/bukti kinerja tidak dapat diakses
Bukti kinerja tidak sesuai Dosen tidak melaporkan seluruh kinerja tridharma PT yang telah dilaksanakan
Kategori kegiatan yang dipilih tidak sesuai/kurang tepat
Terdapat beberapa bidang tridharma yang kosong Tidak memenuhi kewajiban khusus dosen Total kinerja < 12 sks Total kinerja > 16 sks
Sampai batas waktu yang ditentukan, dosen tidak melaporkan BKD
Dimana melakukan Penyusunan Laporan BKD?
Penyusunan Laporan BKD dilakukan melalui menu Layanan BKD → Rekap Kegiatan. Penyusunan Laporan BKD dilakukan dengan melalukan KLAIM terhadap pelaksanaan kegiatan tridharma PT yang telah diinputkan pada menu Pelaks. Pendidikan, Pelaks. Penelitian, Pelaks. Pengabdian, dan penunjang.
Periode BKD?
Periode BKD terdiri atas : Penarikan Kinerja, Periode Pengisian, dan Periode Penilaian
Bukti Kinerja?
Untuk setiap kegiatan tridharma PT yang telah diklaim WAJIB melampirkan bukti kinerja dalam bentuk upload dokumen .pdf/.jpg atau melalui tautan/url.
autan/url bukti kinerja dapat melalui google drive atau media lainnya, yang dapat diakses secara open access tautan/url nya.
Khusus untuk bukti kinerja perkuliahan, agar dilampirkan BAP/dokumen lainnya yang memperlihatkan jumlah pertemuan perkuliahan (tidak memberikan tautan/url SPOT UPI).
Bagaimana cara menghitung sks kegiatan beranggota/Tim?
Apa yang harus dilakukan apabila jumlah sks melebihi 16 sks?
Dosen harus melakukan pemetaan/perencanaan terhadap kegiatan yang akan dijadikan sks BKD (diberikan status Selesai) dengan jumlah keseluruhan paling banyak 16 sks, untuk kemudian sisa kegiatan lainnya diberikan status Beban Lebih.
Bagaimana cara merubah Status Dosen/Profesor Biasa menjadi Dosen/Profesor dengan Tugas
Tambahan?
Dosen dapat menginput tugas tambahan pada menu Pelaks.Pendidikan Tugas tambahan (Wajib ber SK Rektor USM)
Bagaimana cara merubah Status Aktivasi Dosen menjadi Tugas Belajar?
Setelah dosen menerima SK Tugas Belajar, segera melakukan pelaporan kepada Biro SDM USM untuk dilakukan updating status aktivasi.
Apakah Dosen Tubel harus membuat laporan BKD?
Dosen Tugas Belajar tetap WAJIB membuat laporan BKD, dengan mengisi Form Pendataan Tugas Belajar, Input Laporan Studi, dan klaim Pelaks. Penelitian (bila ada).
Setelah Form Pendataan Tubel terisi lengkap, dosen wajib menambahkan data Laporan Studi berikut dokumen pendukungnya.
Apakah HaKI dapat diklaim sebagai pemenuhan Bidang Penelitian dan/atau pemenuhan
Kewajiban Khusus Dosen?
HaKI yang dapat diklaim/diakui sebagai pemenuhan bidang penelitian dan/atau pemenuhan Kewajiban Khusus Dosen adalah hanya untuk Seni yang terdaftar di HaKI, selain itu silakan diinputkan ke dalam kategori sesuai dengan output/keluaran karyanya.
Apa saja yang harus dilakukan pada saat Finalisasi laporan BKD?
Pastikan Total Kinerja paling sedikit 12 sks (untuk dosen/profesor biasa)/paling sedikit 3 sks (untuk dosen/profesor dengan tugas tambahan) dan paling banyak 16 sks.
Pastikan seluruh kinerja yang diklaim telah disertai dengan bukti kinerja yang valid.
Pastikan anda tidak melakukan klaim lebih dari satu kali terhadap satu kinerja yang sama
Setelah semuanya sesuai, pastikan anda telah melakukan SIMPAN PERMANEN.